AMURANG KOMENTARTV – Sebuah dugaan pelanggaran administrasi kembali mencuat di dunia pelayaran lokal. Kapal tunda bernama Trans Pasifik, yang sudah cukup lama terlihat standbye dan beraktivitas di wilayah Pelabuhan Amurang, diduga belum mengantongi “izin sarana dan prasarana (sarpras)” sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Ini pemberitaan salah satu media on-line terkesan Hoax.
Itu tidak benar,dengan adanya pemberitaan di salah satu media online,yang mengatakan bahwa ada kapal tunda yang beroperasi di wilayah pelabuhan Amurang tanpa ijin, Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Amurang menyampaikan Berita tersebut tidak benar.”ujar Moh Qowi Kepala Kantor Unit.
Berikut kami sampaikan bahwa di Pelabuhan Amurang pada saat ini ada 2 Kapal Pandu/tunda dan saat ini, setelah ada peralihan pemanduan dari Pelindo Manado ke Pelindo Jasa Marine terhitung Maret 2025.
“Maka ada kesepakatan dalam Rapat di pusat bahwa Pelindo Jasa Marine diberi kesempatan selama 6 bulan untuk mengurus perijinan termasuk ijin Sarpras.” kata Qowi.
Lanjutnya,Jadi tidak hanya 1 kapal yang belum ada ijin sarpras akan tetapi tapi ada 2 kapal yang pada saat ini sedang dalam proses pengurusan sarprasnya oleh PT. Pelindo Jasa Marine yaitu : TB. Raimond 1 yang milik dari Bpk Ricky Kalangi dan TB. Trans Pacifik 03 disewa oleh PT. Cargill Indonesia yang kedua kapal tersebut bekerja sama secara resmi dengan PT Pelindo Jasa Marine.”ungkap Qowi.
(Dotu)