banner 728x250

Oknum Hukum Tua Desa Kaneyan Diduga Tidak Transparan Dalam Pengolahan Dana Desa

banner 120x600
banner 468x60

MINSEL KOMENTARTV.COM – Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintahan ke desa-desa begitu besar.
Angka yang mencapai ratusan juta rupiah itu acap kali membuat sejumlah oknum Hukum Tua (Kepala Desa, red), terpapar virus korupsi.

banner 325x300

Penyelewengan yang mengakibatkan dugaan korupsi tercium dalam sejumlah proyek pembangunan, di Desa Kaneyan Kecamatan Tareran kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).Khususnya yang menggunakan anggaran Dana Desa (Dandes).Jumat (06/12/2024).

Diduga oknum Hukum Tua Desa Kaneyan berinisial TR, telah menyelewengkan anggaran Dana Desa 2023-2024.
Alokasi dana desa dengan kegiatan sebagai berikut:
-Jalan Rabat perkebunan Malemboy dengan anggaran Rp.93.000.000(sembilan puluh tiga juta rupiah).
– Jembatan kebun Wulidan anggaran, Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
– pembuatan talud SMP Kaneyan Rp.60.000.000.(enam puluh juta rupiah).
– Ternak babi oleh Bumdes Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).tidak ada laporan untuk masyarakat.
– Bengkel motor oleh Bumdes dengan biaya rp.100.000.000.( setatus juta rupiah). pembelian alat Rp.30.000.000.(tig puluh juta rupiah).
Sisa Rp.70.000.000(tujuh puluh juta rupiah) tidak di pertanggung jawabkan.
– swadaya masyarakat untuk perbaikan jalan Rp.13.000.000.(tiga belas juta rupiah) upaya masyarakat lewat pembukaan kantin tidak di laksanakan sampai dengan awal bulan Desember 2024.
– Hadiah lomba desa dari pemkab Rp.17.000.000.(tujuh belas juta rupiah) Dengan predikat desa terbaik yang di umumkan oleh hukum tua kepada masyarakat desa Kaneyan.
– pemotong gaji perangkat desa yang di lakukan oleh hukum tua (TR) yaitu : kepala jaga, kepala seksi,kaur, sebesar Rp.900.000.
Staf desa/meweteng sebesar Rp.400.000.

Menurut salah satu warga masyarakat desa Kaneyan berinisial JP (53) mengatakan ada indikasi, penyalahgunaan dana desa dan, anggaran lainya yang di lakukan oknum hukum tua Kaneyan.

“Untuk itu, terkait dengan hal ini,saya sebagai,masyarakat Desa Kaneyan Kecamatan Tareran kabupaten Minahasa Selatan,meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa oknum Hukum Tua desa Kaneyan.”ujar JP.

Lebih lanjut, Ia mengatakan terkait dengan hal tersebut, dirinya bersama warga lainnya akan melaporkan masalah tersebut ke pihak penegak hukum.

“Untuk masalah dana Desa yang sudah di cairkan oleh oknum Hukum Tua dan pekerjaannya tidak ada, yang jelas kami akan  membuat laporan ke pihak penegak hukum, agar oknum Hukum Tua ini bisa mendapatkan efek jera,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kaneyan TR saat di konfirmasi lewat, handphone WhatsApp, oleh wartawan media ini, menampik akan hal tersebut.
“Nanti masyarakat yang jelaskan terkait masalah ini,datang saja ke kantor desa.karena semua kegiatan ini,dilibatkan semua masyarakat,nanti saya kumpulkan masyarakat untuk menjelaskan hal ini.
Semua ini sudah terlaksana selesai 100 persen.”ujar hukum tua. (Dotu)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *