MINSEL KOMENTARTV.COM – Tim Resmob Minsel ringkus pelaku tindak pidana pengancaman.Penangkapan Alfandi Kumambong (31)pekerjaan Sopir, alamat Desa Kapitu, Jaga Seorang Residivis kasus penganiayaan.TKP SPBU Kapitu Desa Kapitu kecamatan Amurang barat Minsel,yang melarikan diri sesaat setelah kejadian.
Laporan polisi,LP / B / 175 / X / 2024 / SPKT / POLRES MINSEL / POLDA SULUT, Tanggal 8 Oktober 2024.
Berdasarkan Laporan polisi (LP),bahwa mulanya pelaku melakukan pengisian BBM di SPBU dengan dilayani petugas/korban, namun setelah pengisian BBM terlapor menolak untuk membayar sehingga terjadi adu mulut hingga pelaku pergi dari TKP.
Namun beberapa saat kemudian pelaku kembali dgn membawa parang serta membayar biaya BBM tadi.
Pelaku kemudian mengacungkan parang,dan mengejar korban hingga korban lari menyelamatkan diri. Kejadian terekam CCTV SPBU.
“Korban menyatakan bahwa pelaku tidak mau membayar biaya BBM maka terjadi adu mulut antar tersangka dan korban,terjadi kejar kejaran.”ujar Kanit Reskrim Aipda Billy Lumowa.
Lanjut Lumowa,Setelah menerima laporan, tim Resmob Minsel Reskrim Polres melakukan penyelidikan intensif,keberadaan pelaku.
Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku, bersembunyi disalahsatu rumah kebun milik masyarakat. Dengan info, tim segera mendatangi dan berhasil mengamankan pelaku. Tim kemudian mengembangkan Babuk dan dapat ditemukan sebilah sajam jenis parang yg diduga digunakan pelaku saat kejadian. Pelaku dan Barang bukti,kemudian diamankan ke Mapolres guna diperiksa lebih lanjut.”ujarnya.
Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH, MH; saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK,membenarkan kejadian ini,menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Minsel Setiap pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan warga akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar kasat Reskrim. (Dotu)