banner 728x250

Polres Minsel Dalami Penanganan Dugaan Kasus “Korupsi” Delapan Belas pjt HukumTua Minsel

banner 120x600
banner 468x60

AMURANG KOMENTARTV.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minahasa Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat hukum tua terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD). Saat ini sudah ada 18 pejabat hukum tua yang di periksa oleh penyidik Tipidkor polres Minsel.

Saat ini polres Minsel Telah melakukan proses pemeriksaan kepada sejumlah pejabat hukum tua di kabupaten Minahasa Selatan.

banner 325x300

Delapan belas pejabat hukum tua telah di periksa terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa. Sampai pada saat ini pun pihak kepolisian Telah mendalami dugaan tindak pidana kurupsi yang di lakukan oleh sejumlah oknum pejabat hukum tua.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Minsel membidik perkara dugaan korupsi Dana Desa sejak 1 bulan lalu dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah Kepala Desa Dan perangkat desa Yang menjadi saksi.

Kasat reskrim polres Minsel Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK. Kepada media 03\11\2024 mengatakan Bahwa saat ini sudah ada delapan belas pejabat hukum tua yang di periksa.

“Kami saat ini telah memeriksa sejumlah pejabat hukum tua. Mereka di periksa karena telah melakukan penyalahgunaan Dana desa. Dan kami sementara mendalami dugaan tersebut. Juga kami telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tersebut jika ada yang terbukti melakukan tindak pidana kurupsi maka kami akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku” ucap kasat Reskrim

Terpantau oleh media kami bahwa saat ini polres Minsel sementara gencar melakukan penanganan kasus tindak pidana kurupsi. sejumlah pejabat pemerintah kabupaten Minahasa Selatan Dan parah kontraktor tidak luput dari Pemeriksaan yang sama.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa Dan Menurut informasi bahwa Masih ada lagi pejabat hukum tua yang akan di periksa terkait hal yang sama. (Dotu)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *