AMURANG KOMENTARTV.COM – Polres Minahasa Selatan (Minsel) dan jajaran terus melakukan upaya pemberantasan korupsi di kabupaten Minahasa Selatan.Untuk mewujudkan 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,terkait Asta Cita yaitu,pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya, Polres Minsel melalui unit Tipidkor kembali “kuliti” Oknum Hukum Tua Desa Pakuweru Utara bersama bendaharanya di ruang penyidik. Rabu (04/12/2024).
Pemeriksaan tersebut akibat adanya dugaan penyalahgunaan uang negara dalam penggunaan serta realisasi ADD dan Dan Desa tahun 2023.
Penyidik menyodorkan banyak pertanyaan terkait penggunaan serta peran-peran hukum Tua sehingga menimbulkan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa terlebih di tahun penggambaran 2023.
Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH, MH; di sela-sela kegiatannya tepatnya di salah satu Rumah makan,di kawasan pantai alar kelurahan Pondang kecamatan Amurang Timur kabupaten Minsel.
Salkery menyampaikan bahwa, sampai saat ini akan terus memanggil dan memeriksa baik hukum Tua, maupun pejabat lainnya yang ada di kabupaten Minsel, yang diduga melakukan penyalahgunaan uang negara harus di periksa.
Hal tersebut diiakan Kasat Reskrim AKP. Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K., SIK bahwa saat ini sudah ad 28 hukum Tua yang diperiksa dan ada 7 kepala dinas yang saat ini sementara kami proses.
“Dan hari ini (kemarin read) kami sementara lakukan pemeriksaan terhadap hukum Tua desa Pakuweru Utara bersama bendaharanya”tutup kasat Reskrim Ahmad. (Dotu)