banner 728x250

Kasat Lantas Polres Minsel : Hindari Penggunaan Knalpot Brong di Jalan Raya

banner 120x600
banner 468x60

AMURANG KOMENTARTV.COM – Kasat Lantas Polres Minahasa Selatan,mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, atau knalpot racing di jalan raya.

banner 325x300

Imbauan ini sebagai upaya untuk mengurangi polusi suara dan menjaga kenyamanan pengendara serta masyarakat pengguna jalan lainnya.

oplus_2

Kasat Lantas Polres Minahasa Selatan (Minsel) Iptu Luster Simanjuntak, SH.menjelaskan knalpot brong yang bersuara, bising,menggangu masyarakat yang beribadah,dan pengguna jalan lainnya .
Pantauan media, hari ini terjaring 6 motor besar (Moge) dan 17 motor kecil.

oplus_2

Penggunaan knalpot bising di jalan raya dapat menyebabkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan pengendara dan masyarakat sekitar, terlebih kita masyarakat akan melaksanakan ibadah natal akan terganggu Dengan kenalpot Brong,itu kita sat lantas polres Minsel,menindak semua knalpot Brong,ini sesuai permintaan masyarakat Minsel.

“Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing dilarang keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”ucap Simanjuntak.

Simanjuntak juga menjelaskan Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Kasat lantas,menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kunci untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Minsel,untuk patuh terhadap aturan tersebut demi keamanan bersama.
Penggunaan knalpot brong di sirkuit balap adalah tempat yang sesuai untuknya, bukan di jalanan umum,” tambahnya. 

Saya berharap, imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas,” tutupnya. (Dotu)


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *