AMURANG KOMENTARTV.COM – Pengadilan Amurang,telah resmi memutuskan vonis hukuman atas Terdakwa,Jessi Pangkey pejabat hukum tua Desa Tumpaan Baru, kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Sidang Pengadilan yang di pimpin oleh Hakim Ketua Christyane P. Kaurong, SH, MH yang dibantu Dessy Balaati, SH, dan Dearizka, SH, MH, Jumat (20/12/2024).
Maka pengadilan memutuskan pejabat hukum tua,Penjara selama 1 bulan 15 hari di tamba dengan denda 1 juta Rupiah.
Setelah melakukan beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Amurang dan menghadirkan beberapa saksi termasuk Bawaslu Minahasa Selatan (Minsel)
Dengan pelanggaran melakukan kegiatan-kegiatan serta program di desa, dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain.
Hasil tuntutan tersebut berdasarkan barang bukti sitaan berupa satu buah flashdisk yang berisi gambar maupun vidio.
Dalam bacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim memutuskan terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain merugikan calon lain
Usai pembacaan putusan, terdakwa diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan upaya banding tetapi dalam persidangan Jessi Pangkey mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim akan di pikir pikir dulu.
Terdakwa pejabat hukum tua Jessy Pangkay mengatakan bahwa putusan tersebut akan di pikir pikir. (Dotu)