banner 728x250

Hukum Tua Desa Lopana satu Tidak Profesional Dalam Tata Kelolah Pemerintah Desa

oplus_2
banner 120x600
banner 468x60

AMURANG KOMENTARTV.COM – Perangkat Desa adalah bagian dari pemerintahan desa yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala jaga.

banner 325x300

Dalam menjalankan tugasnya, Perangkat Desa mempunyai sejumlah hak dan kewajiban. Disamping itu, Perangkat Desa juga harus memperhatikan tugas, pokok, dan fungsi dalam menjalankan roda pemerintahan yang ada di desa.

Menindaklanjuti akibat dari kekosongan jabatan yang ada di desa,Lopana Satu kecamatan Amurang Timur kabupaten Minahasa Selatan.Tentu Kepala Desa harus segera mengambil kebijakan dengan tepat dengan cara mengisi kekosongan dengan Pengisian Perangkat Desa baru.

“Perangkat desa yang kosong sekertaris desa, kaur kesra, kepala jaga 4,kalau kepala jaga 4 sudah beberapa tahun kosong, kalau sekdes tahun lalu mengundurkan diri.”ucap Nunu Tontohiang

Harusnya,Kepala Desa Lopana Satu mengambil kebijakan dengan melaksanakan mutasi jabatan kepada Perangkat Desa yang dinilai tepat untuk mengisi jabatan sekretaris kaur kesra kepala jaga 4.

“Tontohiang,Mengatakan bahwa mutasi jabatan dilaksanakan agar perangkat desa dapat bekerja dengan baik dan menjadi bisa pelayan masyarakat yang profesional.”ucapnya.

Muda-mudahan dilaksanakan perubahan Susunan Organisasi Pemerintah Desa, diharapkan Pemerintah Desa Lopana Satu dapat bekerja dengan baik dan bersinergi dalam mewujudakan Desa Lopana Satu yang baik,mandiri, kondusif,dan aman sejahtera.”ungkapnya.

Viral di media sosial status akunya Nu nung,salah satu warga desa Lopana Satu.
“Sapa dang torang p sekdes skarang kang…?? ( desa lopana 1 kec amurang timur). sapa yg d ganti p bpk jein liu( sekdes) yg mengundurkan diri dari taong lalu…?? so rangkap merangkap jabatan…karna penjaringan so nda laku mojual….wkwkkwkkwkwkwkwk …….sekdes nda ada…pala jaga 4 nda ada kaur kesra nda ada…..bru pemdes skrg le kong jdi bagini ini kampung…..qta ada dgr di pengeras suara ad buka pnjaringan…..mar trxta msrakat so nimau deng nda farek…jang so tapilih kong akhirx sang RAJA nimauk mo lantik.”ungkapnya kesal.

Ditambakanya,Seharusnya hukum tua profesional dalam menata dan mengisi perangkat desa yang kosong, terindikasi karena kepentingan pribadi sehingga pengisian perangkat desa yang kosong belum terlaksana.
“Sebab tahun lalu sudah di lakukan penjaringan perangkat desa dan sudah ada yang ikut penjaringan dan memenuhi syarat hukum tua tidak melaksanakan pelantikan untuk posisi kepala jaga 4.”ujarnya.

Di hubungi media ini lewat WhatsApp, Camat Amurang timur Meylisa Fenny Aring SSTP.M.Si.mengatakan,terkait Perangkat Desa yang kosong di Desa Lopana Satu.
“Hukum Tua sudah mengajukan permohonan Rekomendasi, kepada Bapak Bupati Minahasa Selatan (FDW) melalui surat Pengantar Camat.”kata Aring.

Lanjutnya,Intinya Hukum Tua sudah sesuai prosedur, terkait tidak ada masyarakat yang mendaftar atau mengajukan lamaran hal itu dibenarkan Hukum Tua, sudah 3 kali dibuka penjaringan dan penyaringan. “Untuk mengisi kekosongan hari Senin akan ditunjuk langsung oleh Hukum Tua dikarenakan tidak ada masyarakat yang mendaftar.”ujar camat Meylisa Aring.

Awak media ini menghubungi hukum tua lewat telepon seluler,WhatsApp mengkonfirmasi terkait perangkat desa yang kosong tidak di respon,lain dengan ibu Camat langsung respon cepat. (Dotu)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *