banner 728x250

Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow: Pemerintah Segera Menerbitkan Peraturan Pemerintah Yang Mengatur Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA KOMENTARTV.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama Dirjen Bina Tata Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, AP,M.Si, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Teringgal RI Dr. Dwi Rudi Hartoyo, S.Sos,M.Si, serta Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI berlangsung di Ruang Sriwijaya Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/02/2025).

banner 325x300

Pimpinan BULD DPD RI, terdiri dari Ketua,Ir. STEFANUS B. A. N. LIOW, M.A.P.3Wakil Ketua I,Wakil Ketua II,Wakil Ketua III,Dr. Drs. MARTHIN BILLA, M.M.H. ABDUL HAMID, S.Pi., M.Si.AGITA NURFIANTI, S.Psi.

Dalam RDP dalam rangka pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait tata kelola pemerintahan desa, yang berlangsung tiga jam dari Jam 09.00-12.00 WIB.

Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, M.A.P memaparkan berbagai permasalahan dari masyarakat dan daerah.
Senator Stefanus Liow mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). “Stefa mencontohkan Kabupaten Minahasa yang sudah menyediakan dana tetapi terkendala aturan, sehingga belum dapat melaksanakan pilkades bagi 129 desa.
Demikian pula di kabupaten lainnya di Sulut serta di Indonesia.”ujar Liow.

Menanggapinya, Dirjen Bina Tata Pemerintahan Desa Kemendari Dr. La Ode Akhmad Bolombo )yang berawal karir di Pemkot Bitung dan mengaku bagian kawanua karena isterinya orang Sulut bermarga Pakaya).
“Ia,mengatakan segera menerbitkan aturan tersebut setelah tuntas seluruh tahapan pilkada.”tuturnya.

Didampingi Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemdes Kemendagri Lusye Inneke Tabalujan (Keke Langowan Minahasa), La Ode menargetkan bulan April-Mei 2025 seraya meminta Pemda untuk segera memasukan nama-nama desa yang akan melaksanakan Pilkades.

Dalam diskusi yang berlangsung menarik, dimana setidaknya 15 Anggota BULD memberikan pandangan, pendapat dan pendalaman secara umum terangkat, antara lain:
a. BULD DPD RI mendorong segera diterbitkannya peraturan pelaksana dariUndang-Undang yang mengatur tentang desa, termasuk derivasi dari PP NomorPP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2015, dan PP Nomor 11 Tahun2019, sehingga diharapkan terjadi sinkronisasi antara desa, supra desa, sampailevel nasional.
2.BULD mendorong percepatan penyelesaian permasalahan tapal untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pembangunan desa.batas desa,
c.BULD mendorong dilakukannya sinkronisasi berbagai sistem untuk tata keloladesa menjadi 1 (satu) sistem yang terintegrasi dengan regulasi-regulasi yang ada,baik menyangkut sistem perencanaan, sistem pengawasan dan pelaporan,termasuk sistem informasi desa.
d.BULD mengusulkan penataan kewenangan Kementerian Desa untuk memperkuatpembangunan dan pemberdayaan desa dengan tetap berkoordinasi denganKemendagri, untuk mengurangi terjadinya tumpang tindih kewenangan dalampengaturan tentang desa.
e.BULD mendukung otonomi Dana Desa. Perlu sinkronisasi antara PemerintahPusat, Pemerintah Daerah, dan desa dalam penataan Dana Desa denganmemperhatikan karakter dan prioritas desa. Dana Desa hendaknya lebih fleksibeldan dioptimalkan untuk penyelenggaraan pembangunan desa sesuai kebutuhanmasyarakat desa.

BULD juga mendukung penuh terkait pembentukan Aplikasiterintegrasi yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas agarsetiap program lintas kementerian tepat sasaran dan tidak saling tumpang tindih.
f.BULD mendorong dilakukannya pendataan desa di seluruh Indonesia, sebagaibasis dalam menyusun perencanaan.
Ini adalah salah satu langkah untukmengimplementasikan upaya Pemerintah dalam melakukan bridging antaradana-dana di desa dengan regulasi, yang mesti dikoordinasikan dengan baik secara lintas kementerian terkait, khususnya Kementerian PPN/Bappenas,Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa dan Pembangunan DaerahTertinggal.

Disamping itu perlu dibangun pola kerjasama antara sektor dengan daerah sampai ke desa.
Hasil diskusi dan pembahasan dalam RDP akan didalami lebih lanjut untuk dikajisebagai materi muatan Hasil Pemantauan Dan Evaluasi BULD DPD RI TerhadapRancangan Peraturan Daerah Dan Per aturan Daerah Terkait Tata KelolaPemerintahan Desa. (Dotu)

banner 325x300
Penulis: Donnie Tutu Editor: Dotu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *