MINAHASA KOMENTARTV.COM- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulut dan Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan aspirasi dan terima kasih kepada Anggota DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP yang memenuhi komitmennya mendesak pemerintah pusat agar segera menerbitkan aturan turunan dari UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sebagai perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014.
Apresiasi dan terima kasih datang dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Drs. Arthur Palilingan, MAP dan Ketua APDESI Sulut Lucky Kasenda, SE.
Ditempat terpisah, keduanya mengakui mengikuti live streming Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama Dirjen Bina Tata Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, AP,M.Si, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Teringgal RI Dr. Dwi Rudi Hartoyo, S.Sos,M.Si, serta Deputi Bidang Pembangunan Kewilaya han Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI yang berlangsung di Ruang Sriwijaya Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/02/2025).
Dalam RDP dalam rangka pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait tata kelola pemerintahan desa, Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, M.A.P memaparkan berbagai permasalahan dari masyarakat dan daerah.
“Senator Stefanus Liow mendorong dan mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana yang mengatur Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).ujar Liow.
Lanjutnya,Sebagai wakil daerah Sulut, Stefa mencontohkan Kabupaten Minahasa yang sudah menyediakan dana tetapi terkendala aturan, sehingga belum dapat melaksanakan pilkades bagi 129 desa.”ungkapnya.
Gayung bersambut, Dirjen Bina Tata Pemerintahan Desa Kemendari Dr. La Ode Akhmad Balombo, AP,M.Si didampingi Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemdes Kemendagri Dra. Lusye Inneke Tabalujan, M.Pd langsung merespon.
Menurut La Ode, pemerintah menargetkan pada bulan April-Mei 2025 peraturan pelaksana terkait pilkades dan aturan lainnya sebagaimana amanat UU Desa segera tertbit, seiring selesai tahapan Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Namun La Ode meminta pemda, termasuk Kabupaten Minahasa dan kabupaten lainnya di Sulut untuk segera memasukan daftar nama desa yang akan menggelar Pilkades.
“Memang mantap torang pe wakil daerah Senator Stefa membuktikan powernya dan makase telah menyampaikan aspirasi dari APDESI,” kata Lucky Kasenda yang juga Hukum Tua Desa Kanonang Satu didampingi Sekretaris DPD APDESI Sulut Wanly Lempoy Hukum Tua Desa Pinabetengan Selatan.
Tokoh Masyarakat Kolongan Raya Sonder Drs. Jan AR Tumilaar, MSc,M.Th yang salah satu Ketua BPD bahwa alasan utama belum dilaksanakan Pilkades karena belum terbitnya peraturan pelaksana. Akibatnya saat ini banyak desa dipimpin oleh Penjabat Hukum Tua sedangkan disatu sisi masyarakat menghendaki adanya kepala desa definitif.
Dalam RDP yang dipimpinan Senator Stefanus Liow,
BULD DPD RI mendorong dan mendesak untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang yang mengatur tentang desa, termasuk derivasi dari PP NomorPP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2015, dan PP Nomor 11 Tahun2019, sehingga diharapkan terjadi sinkronisasi antara desa, supra desa, sampailevel nasional.
Selain itu, BULD mendorong percepatan penyelesaian permasalahan tapal batas desa untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pembangunan desa. Demikian pula BULD mendorong dilakukannya sinkronisasi berbagai sistem untuk tata keloladesa menjadi 1 (satu) sistem yang terintegrasi dengan regulasi-regulasi yang ada,baik menyangkut sistem perencanaan, sistem pengawasan dan pelaporan, termasuk sistem informasi desa.
BULD mengusulkan penataan kewenangan kementerian desa untuk memperkuatpembangunan dan pemberdayaan desa dengan tetap berkoordinasi denganKemendagri, untuk mengurangi terjadinya tumpang tindih kewenangan dalampengaturan tentang desa. BULD mendukung otonomi Dana Desa. Perlu sinkronisasi antara PemerintahPusat, Pemerintah Daerah, dan desa dalam penataan Dana Desa denganmemperhatikan karakter dan prioritas desa. Dana Desa hendaknya lebih fleksibeldan dioptimalkan untuk penyelenggaraan pembangunan desa sesuai kebutuhanmasyarakat desa.
BULD juga mendukung penuh terkait pembentukan Aplikasiterintegrasi yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas agar setiap program lintas kementerian tepat sasaran dan tidak saling tumpang tindih.
BULD mendorong dilakukannya pendataan desa di seluruh Indonesia, sebagaibasis dalam menyusun perencanaan.
“Ini adalah salah satu langkah untukmengimplementasikan upaya Pemerintah dalam melakukan bridging antaradana-dana di desa dengan regulasi, yang mesti dikoordinasikan dengan baiksecara lintas kementerian terkait, khususnya Kementerian PPN/Bappenas,Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa dan Pembangunan DaerahTertinggal. Disamping itu perlu dibangun pola kerjasama antara sektor dengan daerah sampai ke desa.”tutup senator SBANL. (Dotu)