MINSEL KOMENTARTV – Kasus penikaman terjadi lagi Desa Tompaso satu,kecamatan Tompaso Baru kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).unit Sat-reskrim polres Minsel mengamankan terduka pelaku tindak pidana penikaman.pada Kamis (03/04/2025).
Seorang pemuda berinisial ET alias Exel (24 ) warga desa Pinaesaan kecamatan Tompaso Baru kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) di tangkap tim Resmob polres Minsel,lantaran melakukan penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap warga Tompaso Baru.

Tak jelas apa penyebabnya namun dengan kondisi korban mengalami dua luka tusuk akibat benda tajam.
Team Resmob langsung merespon laporan tersebut dan bergerak Menuju Rumah yang di maksud, dan sebelumnya tim sudah berkoordinasi dengan piket reskrim polsek Tompaso baru,untuk melakukan penangkapan tersebut.
Tim sat-Reskrim mendapati terduga pelaku terlelap tertidur di Rumah ayah tirinya,di salah satu kamar depan Rumah tersebut.
Tim langsung mengamankan terduga pelaku dan mendapati di pinggang sebelah kanan terduga pelaku sebila pisau badik yang di duga barang bukti yang di gunakan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Ahmad A.A. Pratama, STrK, SIK,
membenarkan bahwa,anggotanya telah mengamankan seorang Pemuda warga Tompaso Baru,yang di duga melakukan penganiyaan dengan menggunakan senta tajam ( Badik ).
“Saat ini Pelaku dan barang bukti berupa Sebilah badik sudah kami amankan di polres Minsel untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut.”ujar Kasatreskrim.
atas kejadian itu, pelaku dijerat pasal 351 KHUPidana atau pasal 2 ayat 1 UUDrt nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.”ungkap Pratama. (Dotu)