MINSEL KOMENTARTV – Keberadanaan Perusahaan kelapa PT Kawanua Coconut Nusantara di Desa Tumpaan Dua,kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga illegal.Jumat (30/05/2025).
Pasalnya, perusahaan kelapa ini diduga belum mengantongi ijin sebagai legalitas dari perusahaan tersebut.
Informasi yang dihimpun Komentartv dari sejumlah sumber resmi mengatakan,belum ada ijin dikantongi PT,Kawanua Coconut Nusantara yang sejatinya sebagai legalitas perusahaan.
Diketahui bahwa PT Kawanua Coconut Nusantara,memiliki ijin bawaan dari perusahan yang mula-muka bergerak dibidang Perikanan dan telah beberapa kali melakukan take-over dan sudah berapa kali berganti perusahan/manajemen.
PT Kawanua Coconut Nusantara beroperasi tanpa mengedepankan kajian lingkungan termasuk tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) tidak hanya itu saja perusahan yang dikelolah oleh Warga Negara Asing ini (WNA) ternyata ada beberapa unit produksi dan bangunan tidak memiliki ijin alias “ILEGAL”
Perusahan yang bergerak di bidang komoditi kelapa beroperasi di tengah perkampungan tepatnya di Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan.
Perusahan yang telah merekrut tenaga kerja berjumlah ratusan baik tenaga kerja lokal maupun Tenaga Kerja Asing (TKA) namun tidak dipungkiri bahwa Manajemen Perusahan Milik Asing (cina) ini diduga tabrak aturan.
Pantauan media ini,PT Kawanua Coconut Nusantara dalam keseharian dalam melakukan produksi, ada-ada saja protes warga sekitar, baik kebisingan yang terjadi sampai larut malam hingga bau busuk yang sangat mengganggu warga dan handirnya lalat-lalat pembawa penyakit akibat limbah yang tidak diolah secara profesional dan manajemen terkesan cuek terhadap kesehatan dan kenyamanan warga.
Manajemen PT Kawanua Coconut Nusantara saat dikonfirmasi pada jam kerja tepatnya Rabu 28/05/2025 pukul 10.30 pagi, tidak menerima wartawan saat jam kerja.
Seperti yang di sampaikan Kepala Security (DanRu) bahwa Manejemen tidak melayani konfirmasi disaat jam kerja dan tidak tau dijam berapa bisa berkonfirmasi intinya manajemen tidak bisa menerima konfirmasi awak media.
“Sesuai perintah pimpinan tidak boleh berkonfirmasi saat jam kerja, dan itu sudah ada kesepakatan dengan beberapa wartawan” Ucap kepala security.
Ditambakanya,bahwa tidak tau kapan bisa berkonfirmasi intinya tidak boleh saat jam kerja.”tuturnya.
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milyar.
Di duga aktifitas yang dilakukan oleh PT Kawanua Coconut Nusantara ini,terkesan seolah-olah ada pembiaran dari pemerintah daerah setempat. Sehingga perusahaan terus melakukan aktifitasnya hingga berjalan mulus. (Dotu)