MINSEL KOMENTARTV – Masyarakat Desa Tumpaan digegerkan oleh kabar dugaan eksploitasi tenaga kerja anak yang dilakukan oleh PT Kawanua Coconut Nusantara, sebuah perusahaan pengolahan kelapa yang beroperasi di wilayah Tumpaan.
Menurut informasi salah satu warga yang tidak mau di sebut Namanya ada anak yang Masih berumur 16 tahun dilibatkan dalam pekerjaan berat seperti mengangkut kelapa, hingga bekerja dengan alat tajam dan mesin berbahaya tanpa perlindungan memadai.
“Kami menemukan Ada anak bekerja dari pagi hingga sore hari dengan upah rendah dan tanpa perlindungan hukum,” ujar salah satu warga yang tidak mau di sebut Namanya.
Kepala dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak Erwin Schouten. Saat di konfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya akan mengecek langsung dan akan berkoordinasi Deng dinas ketenagakerjaan.
“Kami akan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan dan akan turun langsung mengecek perusahan tersebut, serta akan mendampingi anak tersebut jika masih di pekerjaan sebagai buruh kasar”ucap Schouten
Pelanggaran hukum Jika terbukti benar, praktik ini melanggar Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Kecuali untuk pekerjaan ringan dan itu pun harus memenuhi ketentuan tertentu.
Sanksi pidana juga telah diatur dalam Pasal 183 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Di sisi lain, Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Pasal 76I juga menyatakan bahwa setiap orang dilarang memperkerjakan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk, termasuk pekerjaan yang dapat membahayakan fisik, mental, dan moral anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Reaksi masyarakat Tokoh masyarakat dan aktivis anak mendesak Dinas Tenaga Kerja serta Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban. “Kami tidak ingin Tumpaan dikenal sebagai tempat di mana hak anak diinjak-injak demi keuntungan,”
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan, khususnya yang melibatkan anak.