BOLMONG KOMENTARTV – Unit Penyelenggara Pelabuhanb(UPP) Kelas III Labuan Uki Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), angkat bicara terkait tudingan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pelabuhan yang belakangan ini mencuat ke publik.

Kepala UPP Labuan Uki Bolmong, Jansen Motulu.S.IP melalui Petugas Kesyahbandaran / Petugas tehnis pelabuhan, Edwin Maengkom, dengan tegas membantah adanya praktik tersebut dan menyatakan bahwa seluruh aktivitas pelayanan di pelabuhan telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Tudingan adanya praktik pungutan liar seperti diberitakan oleh salah media online,itu tidak benar, dan petugas UPP Labuan Uki Bolmong tidak perna melakukan pungutan apa-apa seperti issue yang mereka framing secara sepihak tanpa dilakukan cek n ricek terlebih dahulu dilapangan”,terang Maengkon,Sabtu (14/06/2025),kepada Wartawan Komentartv.
Ia menegaskan UPP Labuhan Uki berkomitmen menjalankan fungsi pelayanan publik dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Setiap aktivitas kegiatan yang berlangsung di Pelabuhan Labuan Uki, semuanya by sistem, dan di awasi ketat berdasarkan SOP, serta tidak ada yang namanya pungutan atau pembiayaan diluar dari ketentuan dan aturan yang ditetapkan”,kata Edwin Maengkom.
Dibeberkan Maengkom , semua biaya-biaya yang di bebankan terhadap vendor-vendor dan pelaku-pelaku usaha dibidang perkapalan serta keagenan, tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan semua melalui by sistem.
“Jadi seluruh tagihan PNBP di pelabuhan di setor langsung oleh pengguna jasa, dan pihak syahbandar tidak menerima uang cash, melainkan penyetoran tersebut lewat kode billing yang dikeluarkan oleh syabandar, dan pengguna jasa menyetor langsung ke kas negara sebagai mana diatur dalam sistem inapornet kemenhub. maka, kami tegaskan tidak ada tatap muka dengan pengguna jasa lewat kegiatan di pelabuhan, karena semua kegiatan dilakukan lewat sistim online” tegas Edwin Maengkom.
Lanjutnya , Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan, dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait.
Dimana aturan utama yang mengatur tentang kepelabuhan, termasuk pungutan (Pembiiayaan-red) atas jasa kepelabuhanan, yaitu PP No. 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
“Ada juga aturan yang mengatur jenis dan tarif PNBP, termasuk pungutan kepelabuhanan PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan aturan yang mengatur tentang Badan Usaha Pelabuhan dan aspek-aspek kepelabuhanan lainnya. Dalam Permenhub No. 84 Tahun 2018, mengatur tentang tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, termasuk struktur tarif dan penentuan tarif.”terangnya.
Ia memyampaikan, ada pun aturan yang diatur dalam Permenhub No. 77 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, termasuk pungutan kepelabuhanan.
Dalam Peraturan direktur jenderal perhubungan laut nomor MK.103/2/14/DJLP-16. Diatur tentang tata cara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada direktoral jenderal perhubungan laut.
“Adapun bentuk pembiayaan Kepelabuhanan dapat dikenakan atas berbagai jasa dan fasilitas yang disediakan di pelabuhan, seperti Jasa Labuh, Jasa Sandar, Jasa Terminal, Jasa Pemeliharaan Dermaga, Biaya Masuk Pelabuhan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Semua diatur dalam ketentuan dan aturan-aturan yang berlaku”tutur Maengkom.
Tambah Maengkom, terkait isu tudingan yang beredar UPP Labuhan Uki melakukan Pungli, itu tidak benar.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta agar setiap keluhan atau dugaan disampaikan secara resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang bisa mencoreng nama baik institusi.”tutu Maengkom. (Dotu)