banner 728x250

Tim Resmob Polres Minsel Tangkap Pria Asal Manado Diduga Melarikan Anak di Bawah Umur

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

MINSEL KOMENTARTV – Seorang pria bernama DK (18)asal Paal Dua Manado, diamankan oleh tim Reskrim polres Minahasa Selatan (Minsel)setelah diduga melarikan seorang anak perempuan di bawah umur, inisial (SK) asal Desa Radey kecamatan Tenga Minsel,kejadian pada hari Minggu 20 Juli 2025 dini hari sekitar pukul 17.25 wita.

Kasat Reskrim polres Minsel,Iptu I Gede Indra Asi Angga Pratama, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari laporan orang tua korban.
sesuai Laporan polisi,LP/B/102/Vll/2025/SPKT/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA.

banner 325x300

Kronologis kejadian,Selasa tanggal 22 Juli,2025 ,Team Resmob mendapat informasi bahwa,Terduga pelaku,Membawa lari anak perempuan di bawah umur,di desa Tenga.
Mendapat informasi terduga pelaku,berada di Rumahnya di Pall dua Manado,kemudian tim resmob langsung bergegas,menuju ke Manado di Pall dua ,pada saat tim resmob sampai di Rumah Terduga pelaku ,langsung di amankan oleh Team Resmob mengintrogasi, untuk menanyakan Kronologi Kejadian Tersebut ,lalu Terduga langsung koperatif dan Membicarakan Kronologi tersebut bahwa lelaki menjemput korban dan Membawa korban ke Manado, lalu di titip Kepada Temanya di Manado, setelah mendengar kronologi tersebut Team langsung Membawa Terduga pelaku,dan menjemput korban dan membawa kedua orang tersebut  ke Mako Polres Minahasa Selatan untuk Penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya,DK dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka untuk mencegah kejadian serupa.”ujar kasat Reskrim Angga Pratama. (Dotu)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *