
AMURANG KOMENTARTV – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang pastinya ,setiap hari sering berurusan dengan masyarakat terkait pembuatan Kartu Tanda Kependudukan (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran,surat pindah, dan lainnya.
Seharusya memenuhi standar,aturan pelayanan publik sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 25 Tahun 2009.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pelayanan yang diberikan patut dipertanyakan.
Mengapa, karena pelayanan masalah formulir yang memakai Materai,dan tidak memakai Materai,sudah banyak terjadi di instansi pelayanan Disdukcapil Minsel selama ini.
Seperti yang dialami oleh salah satu warga masyarakat asal kecamatan Amurang dan Amurang timur ,yang keperluannya untuk membuat sesuatu berkas, katanya hampir semua berkas pakai materai.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minahasa Selatan Drs. Decky Tuwo, saat di hubungi media ini,mengatakan terkait Formulir F1.06 adalah Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan, digunakan untuk memperbarui data seperti nama, alamat, agama, dll.
Pada dokumen kependudukan seperti KK dan KTP.
Itu memakai Materai.
“Sementara itu, formulir F1.03 digunakan untuk mengajukan permohonan mutasi atau pindah penduduk (baik masuk maupun keluar),tidak memakai Materai.”ujar Tuwo.
Lanjutnya, masalah Ini kita sudah tertibkan sudah saya perintahkan tampal, dan informasikan/pengumuman bahwa penggunaan meterai hanya untuk perobahan data, surat pernyataan atau surat kuasa. Selain itu tidak perlu pakai meterai.”jelas kadis. (Dotu)