AMURANG KOMENTARTV – Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Amurang mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Setelah penetapan keputusan PB, Lapas Amurang melaksanakan serah terima berkas ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Selanjutnya, proses serah terima dilanjutkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado, yang akan melakukan pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap WBP selama menjalani masa pembebasan bersyarat.
Kalapas Amurang Yansen, A.md.IP. SH,menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi ini merupakan bentuk nyata dari program pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Pembebasan Bersyarat bukanlah akhir dari pembinaan, melainkan langkah awal untuk kembali ke masyarakat dengan pengawasan dan pendampingan dari Bapas. Harapannya, mereka dapat menjalani hidup yang lebih baik dan produktif,” ujar Kalapas.
Ditambahkannya,Pembebasan bersyarat adalah pembebasan narapidana sebelum selesai menjalani seluruh masa pidananya, dengan syarat tertentu dan pengawasan.
Narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk menjalani minimal dua pertiga masa pidana dan berkelakuan baik. Pembebasan ini bertujuan agar narapidana dapat kembali ke masyarakat dan memulai hidup baru.” ucap kalapas Yansen.
Dengan adanya PB ini, Lapas Amurang kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pembinaan sesuai aturan dan mendukung reintegrasi sosial bagi WBP.
“Dengan demikian, proses pembebasan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan kebenaran status pembebasan warga binaan.”tutup kalapas. (Dotu)