MINSEL KOMENTARTV – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Minsel berhasil mengamankan Seorang pemuda berinisial MB (18) alias Musley warga Desa Maliku.
Terduga Pelaku Pencurian Arang di Gudang Arang desa Lopana jaga II kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).Jumat (26/09/2025) sekitar pukul 01.00 wita.
Kronologis Penangkapan,Tim Resmob mendapat informasi,bahwa terduga pelaku, sedang berada di Desa Bulo kecamatan Mandolang kabupaten Minahasa.
Kemudian tim langsung menuju di lokasi tersebut dan mendapati terduga pelaku sedang duduk di teras Rumah sambil bermain hand phone.
Tim Resmob langsung membawa terduga pelaku di polres minsel untuk peyidikan lebih lanjut.
Katim Resmob Polres Minsel,Bripka Alfian Obert. mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sejumlah barang, berupa empat karung arang,dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan MB alias Musley sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mencuri empat karung arang berukuran.Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.”ujar Kanit reskrim Alfian Obert.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
kasat Reskrim Polres Minsel,Iptu I Gede Indra Asi Angga Pratama, SIK.membenarkan atas penangkapan ini.kasat menegaskan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya.
Saat ini, MB ditempatkan di ruang tahanan Polres Minsel dalam kondisi aman.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian yang rawan terjadi pada malam hari. segera melapor ke polisi apabila melihat hal mencurigakan.
“Dengan penindakan tegas ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman di tengah masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya,”ujar Kasat reskrim. (Dotu)