AMURANG KOMENTARTV – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali menunjukkan ketangguhannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sabtu (04/10/2025) sekitar pukul 12.20 WITA, seorang pria terduga pelaku penganiayaan berhasil diamankan di Kelurahan Uwuran I, tepatnya di kompleks Pasar Amurang.
Terduga pelaku diketahui bernama Sivrits alias Saraf (38), pria asal Uwuran I, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel. Ia ditangkap karena diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Sunandar alias Yoga,pada 25 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WITA di area Pasar Amurang.
Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku sempat bersembunyi di salah satu rumah di kawasan pasar. Tim Resmob yang mendapatkan laporan segera melakukan penyisiran dan mendapati pelaku sedang asyik bermain handphone di dalam rumah tersebut.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Minsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku sempat buron ke Minut .
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Trk., S.I.K., M.H., melalui Katim Resmob Polres Minsel,Bripka Alfian Obert. Menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan pelaku serta mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta lain dalam kasus ini,” ujar kasat Reskrim. (Dotu)