AMURANG KOMENTARTV – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) menaikkan empat perkara dugaan tindak pidana BBM ilegal ke tahap penyidikan (sidik).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat unit kendaraan serta ribuan liter BBM ilegal jenis solar dan pertalite sebagai barang bukti.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Minsel tengah merampungkan berkas perkara guna dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap para pihak yang diduga terlibat.

Polres Minsel mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum, khususnya terkait distribusi dan penjualan BBM ilegal di wilayah Minahasa Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel, AKP I Gede Indra Asi Angga Pratama, kepada media menyampaikan bahwa seluruh proses pengungkapan dan penyidikan kasus BBM ilegal tersebut dilakukan sesuai dengan standar penegakan hukum yang berlaku.
“Proses pengungkapan dan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya,” ujar I Gede Indra.
Ditambahkannya,bahwa Satreskrim Polres Minsel terus berkomitmen melakukan penegakan hukum dan penertiban terhadap berbagai laporan masyarakat yang masuk, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran BBM ilegal.
“Kami terus berupaya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen Polres Minsel dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum,” tegasnya. (Dotu)


















