banner 728x250

Kasat Reskrim Polres Minsel Pimpin Langsung Ungkap Dua Kasus Pembunuhan

banner 120x600
banner 468x60

AMURANG KOMENTARTV -Polres Minahasa Selatan gelar konferensi pers terkait perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dua Desa Rap-Rap Kecamatan Tatapaan dan Desa Matani Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.

banner 325x300

Kegiatan Konferensi ini didipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Gede Indra Asti Angga Pratama,S.TrK.,S.I.K serta di dampingi oleh Kasie Humas AKP.Ronal Wauran.

Hadir bersama dengan para jurnalis Biro Minsel,bertempat di Graha Tatag Trawang Polres Minahasa Selatan,Jumat (6/03/(2026).

AKP Gede Indra mengatakan secara jelas kronologi di dua kasus yang berbeda dilakukan oleh tersangka dengan inisial JJ Tkp Desa Rap-Rap dan Inisial GM dan PM Tkp Desa Matani.

Awal kejadian,Tersangka JJ Desa Rap-Rap dengan adanya cemburu kepada korban,pada tanggal 10,February 2026 jam 23:30 Wita korban bersama dengan saksi berada di Rumah warga yang sedang mengikuti acara syukuran Hari Ulang Tahun dan kemudian pada jam 00:00 saksi SP membawa korban untuk pulang karena sudah dalam keadaan mabuk.

Lanjut,Tersangka tersebut bertanya kepada korban hubungan asmara antara istri pelaku dan korban,tetapi korban hanya diam,pelaku langsung keluarkan sajam dan langsung diarahkan kebawah ketiak sebelah kanan korban dan diulangi lagi penusukan didada sebelah kanan korban sebanyak tiga tusukan.

Kasus lain,untuk Tersangka GM dan PM karena sudah miras,korban mengajak tersangkan GM untuk berkelahi di Rumah namun sempat diberhentikan oleh beberapa saksi yang ada diseputaran lokasi tersebut,kemudian tersangka GM justru memanggil korban untuk berkelahi diluar Rumah dan setelah itu perkelahian disekitar halaman depan rumah Keluarga Senduk – Ompi terjadi saksi FB menjauhkan Tsk GM dari korban sampai dijalan desa.

Saat Tsk GM sedang berjalan mengarah pulang kerumah tiba-tiba korban kembali menghampiri Tsk GM dan langsung pukul Tsk GM dibagian punggung disitulah terjadi perkelahian sampai Tsk GM langsung keluarkan senjata tajam yang Tsk GM bawah dan langsung diarahkan kebagian dada sebelah kiri satu kali.

Usai Tsk GM lakukan penikaman ia langsung balik badan untuk membuang senjata tajam kerawah-rawah dan pada saat itu jugaTsk GM sudah melihat korban tersebut sudah jatuh dan langsung di angkat oleh Tsk PM.

Dengan terlibatnya Tsk PM karena sempat mengajak Tsk GM dalam menawarkan senjata tajam sebelum bergabung dilokasi nongkrong.

Perbuatan tersebut dari ketiga tersangka baik pelaku JJ Desa Rap-Rap dan GM serta PM Desa Matani dikenakan tiga pasal sekaligus dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(1). pasal 459 KUHP Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh tahun).

(2). Pasal 458 Ayat (1) KUHP Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(3). Pasal 466 Ayat (3) KUHP Setiap Orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh).
Pasal ini di bacakan langsung oleh kasat reskrim polres Minsel. (Dotu)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *