
AMURANG KOMENTARTV – Kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Kabupatan Minahasa Selatan.(Minsel).
langsung ditangani cepat oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minsel,dan menangkap seorang tersangka berinisial JN asal Desa Lopana Satu,Kecamatan Amurang Timur.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, S.I.K., M.H,membenarkan penangkapan tersangka ,setelah melakukan aksi penganiayaan.
kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Timsus Alvian Ober bersama Tim Resmob Polres Minsel.
Kasus penganiayaan ini bermula dari laporan polisi terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di Alfamidi Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.
Dalam kejadian tersebut, seorang korban bernama Decky Loomeyer diduga menjadi korban penganiayaan oleh terduga pelaku. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pada Senin, 9 Maret 2026, Tim Resmob Polres Minsel memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Pantai Lopana, Kelurahan Lopana Satu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati terduga pelaku J N sedang duduk di area pantai bersama beberapa rekannya.
Tim Resmob kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan. Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, terduga pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Minsel untuk menjalani pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah, antara lain:
Melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku dan
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku guna mengungkap secara lengkap motif dan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan. (Dotu)


















