banner 728x250

Gerak Cepat Tim Resmob Polres Minsel Ringkus Pelaku Penikaman Di Desa Tawaang

banner 120x600
banner 468x60

MINSEL KOMENTARTV – Tim Resmob Polres Minsel berhasil mengungkap kasus penikaman yang Terjadi Di Desa Tawaang Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.

‎Kejadian pada hari Selasa tgl 10 Maret 2026 sekitar, pukul 10:30 wita,Unit Resmob Sat Reskrim Polres Minsel berhasil mengamankan,HT (22) Terduga pelaku Penganiyaan Dengan senjata Tajam (Badik) TKP di Desa Tawaang jaga 2,kecamatan Tenga Kabupaten Minsel.

banner 325x300

DASAR Laporan.
‎- LP/B/5/lll/2026/SPKT/POLSEK TENGA/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA.

KRONOLOGI KEJADIAN :
‎Berdasarkan Informasi bahwa telah terjadi Penganiyaan dengan senjata tajam (badik) kepada korban Denianto(Red) yang terjadi pada hari,Selasa 10- Maret – 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 wita di Desa Tawaang jaga 2.
‎ dimana Telah terjadi Penganiyaan dengan senjata tajam.r

Merespons laporan warga,Tim Resmob Polres Minsel yang di pimpin Katim Alfian Ober,langsung bereaksi cepat,Team Resmob mendapat informasi bahwa Tersangka HT sedang berada di Rumahnya, kemudian tim resmob langsung bergegas,menuju ke Desa Tawaang ,Terduga pelaku HT langsung di amankan.

​“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan telah mengakui perbuatannya. Kami juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam yang digunakan saat kejadian,”jelas kasat reskrim Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, S.I.K., M.H.

​Saat ini, tersangka HT telah diserahkan ke Unit Reskrim Polres Minsel.Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di hadapan hukum. (Dotu)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *