AMURANG KOMENTARTV – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Sekatan,menangkap seorang pria berinisial DS (38) alamat uwuran 1 Amurang,Minsel,yang diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelapor di ketahui sebagai ibu kandung Marselia Rumuat (35) ,korban yang masih berumur sembilan tahun (9) dimana pada tanggal 30 September 2026 korban di paksa oleh tersangka untuk melakukan hubungan intim oleh terduga pelaku, Deng cara memegang alat kelamin dan di masukan kedalam mulut si korban.
Pelakunya inisial (DS) yang saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Minsel Selatan.
Laporan polisi.
LP/ B / 210 / IX / 2026 / SPKT / POLRES MINSEL / POLDA SULUT,
Tanggal 30 september .
Pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2026 jam 14.30 team melakuka pencarian terhadap terduga pelaku Penganiayaan seksual dan team mendapatkan informasi keberadaan terduga di (huntap) hunian tetap di kelurahan Rumoong bawah kecamatan Amurang barat kabupaten Minsel .
Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega SIK MH Melalui Kasat Reskrim Polres Minsel, IPTU Stevi Sumolang, S.H., M.H.
membenarkan peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak tersebut
Namun, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi maupun identitas korban .
“Penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban anak selama proses hukum berlangsung.
Hingga kini, polisi juga masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk memastikan rangkaian peristiwa serta dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.”ujar kasat Reskrim.
Informasi mengenai dugaan pencabulan tersebut sebelumnya beredar melalui media sosial yang menyebutkan peristiwa itu terjadi.
“Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang diduga terlibat.” ungkap Sumolang. (Dotu)
















